Minggu, 27 Maret 2011

Tak Satupun Perusahaan Menyetor Jaminan Reklamasi


Angka Jaminan
Reklamasi Tak Jelas

PULAU PUNJUNG- Tak satupun perusahaan batu bara yang ada di Kabupaten Dharmasraya yang telah menyetorkan jaminan reklamasi, meski dalam undang undang pertambangan nomor 4 tahun 1999 jelas menyebutkan jika pengusaha untuk memulai pertambangan harus menyertakan jaminan reklamasi.
Ironisnya di Kabupaten Dharmasraya, para pengusaha batu bara ini tak satupun yang telah menyetorkan jaminan reklamasi. Meski bertentangan dengan undang-undang, namun para pengusaha batu bara ini bebas melakukan aktifitas di Kabupaten Dharmasraya. 
Tak satupun perusahaan batu bara melakukan penyetoran jaminan reklamasi, diakui oleh Kadis Pertambangan Dharmasraya Palawasita saat jumpa pers dengan beberapa wartawan baru-baru ini.
Kata Palawasita, belum disetorkannya jaminan reklamasi bagi perusahaan ini karena memang sampai saat ini pihaknya masih menentukan besaran jaminan reklamasi yang harus disetorkan oleh pengusaha tambang batu bara dengan pemerintah.  “Pernah ada pengusaha batu bara yang akan menyetorkan angka untuk jaminan reklamasi, tapi kita tidak berani mengambil dana tersebut. Karena memang setoran dana yang diberikan oleh perusahaan batu bara itu tidak sesuai dengan keinginan kami. Makanya kita tak berani ngambil resiko,” tegasnya.
Ditanya berapa angka pastinya yang harus pihak perusahaan batu bara setorkan ke pemerintah, untuk jaminan reklamasi, Palawasita belum bisa menyebutkan angka tersebut. “Saat ini angka jaminan reklamasi masih dalam proses, setelah itu nanti kita akan kumpulkan perusahaan batu bara untuk mensosialisasikan angka jaminan reklamasi ini,” bebernya.
Palawasita juga mengakui, jika jaminan reklamasi ini harus dilakukan oleh perusahaan batu bara, bahkan pemerintah bisa melakukan pencabutan izin operasi jika perusahaan tidak membayar jaminan reklamasi.“Saat ini kita akan lakukan pembinaan terlebih dahulu, sehingga jika nanti jelas angka untuk jaminan reklamasi perusahaan harus menyetorkan angka itu. Jika tidak baru kita lakukan tindakan,” tandasnya.
Bupati Dharmasraya Adi Gunawan saat ditanya mengenai persoalan ini mengatakan, pemerintah tetap akan melakukan tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang. Tapi untuk saatini, pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif dengan pengusaha. Sehingga, perusahaan bersedia menyetorkan jaminan reklamasinya, namun jika ini telah dilakukan perusahaan tetap membandel. Maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, bisa saja mencabut izin operasionalnya. (ami)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar