Rabu, 23 Maret 2011

Empat Pejabat Dharmasraya Dibui



Terkait Dugaan
Korupsi Pengadaan Damkar

PULAU PUNJUNG- Empat pejabat Kabupaten Dharmasraya yakni Bambang Hermanto selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Afrizal selaku pengguna anggaran (PA), Darwis sebagai  PPTK dan Edwar sebagai bendahara anggaran kemarin (22/3), dibui terkait dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Keempat pejabat Dharmasraya ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar tahun 2010, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Akhirnya keempat tersangka ini ditahan dan dibawa ke lembaga permasayarakatan (LP) Muaro Kabupaten Sijunjung.

Kajari Pulau Punjung Nurman SH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan kemarin, membenarkan penahanan empat pejabat Dharmasraya ini. “Kita melakukan penahanan karena keempat tersangkan ini terbukti telah melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 450 juta,” ungkap Kajari.

Ditambahkan Kajari, keempat tersangka ini telah melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan mobil damkar pada anggaran tahun 2010. karena mereka (tersangka-red), telah mencairkan uang seratus persen, sementara fisik dari mobil tersebut tidak ada.

“Mereka (tersangka-red) juga memalsukan data berita acara dokumen penerimaan barang dan jasa, atas tindakan ini mereka dikenakan sangsi hukum sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2011  pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi. Mereka diancam kurungan pidana sekurang-kurangnya 20 tahun dan didenda 1 milyar,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kontraktor pengadaan mobil Damkar Rudi Hartono juga telah ditahan dengan dugaan telah menyalahgunakan anggaran pengadaan mobil damkar yang dipergunakan untuk pembangunan proyek yang lain. Dimana saat itu Rudi diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangkan dan dibawa ke LP Muaro Sijunjung. (ami)




1 komentar:

  1. semangat dharmasraya untuk menggungkap semua yang melanggar hukum negara dan hukum islam ,,,seperti orang sering mbuk-mabukkan.

    BalasHapus